Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. (2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyiapkan Anggaran Kas; b. menyiapkan SPD; c. menerbitkan SP2D; d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; f. menyimpan uang Daerah; g. melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; h. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD; i. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah; j. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan k. melakukan penagihan Piutang Daerah. (4) Selain melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD dalam mengelola kas bertugas: a. menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD; b. melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi; dan c. menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah. (5) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Your Correction