Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Maksud disusunnya Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
(2) Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisiensi, efektivitas dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat;
b. mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif;
c. mendukung tercapainya sasaran dan tujuan program kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. mendorong terwujudnya Pengelolaan Keuangan Daerah yang profesional sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Your Correction
