Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
3. Bupati adalah Bupati Musi Rawas.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
6. Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.
8. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
9. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
10. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan serta bersifat mandiri.
11. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.