Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyertaan modal daerah pada BUMD bertujuan untuk: a. memperkuat struktur permodalan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah agar tercipta peningkatan kapasitas usaha; b. mendorong terwujudnya penerapan tata kelola perusahaan yang sehat dan baik pada BUMD; c. meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. d. meningkatkan produktifitas kinerja BUMD yang efektif, efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah; dan e. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Your Correction