Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan terhadap penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD wajib menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction