Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum kepada Bupati melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang hukum. (2) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction