Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum dan besaran dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction