Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum dan besaran dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
