Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Perangkat Daerah/unit kerja yang membidangi urusan hukum melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran domisili atau tempat tinggal Penerima Bantuan Hukum; b. kebenaran surat keterangan miskin atau dokumen lain yang sejenis Penerima Bantuan Hukum; dan c. Bantuan Hukum perkara yang pernah ditangani Pemberi Bantuan Hukum. (3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah/Unit Kerja yang membidangi urusan hukum dapat berkoordinasi dengan: a. Perangkat Daerah dan/atau Instansi yang membidangi urusan sosial; b. lurah atau kepala desa domisili Penerima Bantuan Hukum; c. perangkat daerah/Unit Kerja pada pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membidangi urusan hukum; dan d. kementerian atau kantor wilayah kementerian yang membidangi urusan Bantuan Hukum. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima atau ditolak, maka Perangkat Daerah/Unit Kerja yang membidangi urusan hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemberi Bantuan Hukum paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan diterima. (6) Dalam hal permohonan ditolak maka surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan alasan. (7) Pencairan dana kepada Pemberi Bantuan Hukum dilakukan setelah pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (8) Pemberian atau pencairan anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan secara non tunai.
Your Correction