Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan fasilitasi anggaran Bantuan Hukum kepada Bupati. (3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; e. memiliki program Bantuan Hukum; dan f. Surat Permohonan Pemberi Bantuan Hukum. (4) Surat Permohonan Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f paling sedikit memuat: a. identitas Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum; b. identitas pengurus Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum; c. alamat Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum; dan d. kegiatan Bantuan Hukum yang dilakukan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Pemberi Bantuan Hukum dan disertai dengan kelengkapan. (6) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Bantuan Hukum litigasi terdiri atas: a. Permohonan Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; b. salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik/e-KTP Penerima Bantuan Hukum atau dokumen lain yang dipersamakan; c. salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik/e-KTP pengurus lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum; d. salinan surat izin beracara; e. surat pernyataan yang menerangkan belum pernah menerima anggaran Bantuan Hukum untuk perkara yang sama yang berasal dari anggaran penerimaan dan belanja negara dan/atau anggaran penerimaan dan belanja daerah lain; f. keterangan miskin Penerima Bantuan Hukum dari Perangkat Daerah dan/atau Instansi yang membidangi urusan sosial; g. salinan surat kuasa Penerima Bantuan Hukum; dan h. salinan dokumen terkait perkara yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (7) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Bantuan Hukum non-litigasi terdiri atas: a. salinan permohonan Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik/e-KTP Penerima Bantuan Hukum atau dokumen lain yang dipersamakan; dan c. dokumen yang membuktikan sebagai masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah dan/atau Instansi yang membidangi urusan sosial.
Your Correction