Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri atas: a. fasilitasi anggaran Bantuan Hukum; dan b. pelaporan dan evaluasi;
Your Correction