Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Current Text
(1) Bupati berwenang dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan
b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang hukum.
Your Correction
