Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Bantuan Hukum. (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang hukum.
Your Correction