Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Current Text
Pemberi bantuan hukum wajib :
a. memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga permasalahannya selesai atau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkaranya;
b. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang- undangan;
c. melayani penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik;
d. melaporkan perkembangan tugasnya kepada Perangkat Daerah yang membidangi hukum pada akhir tahun anggaran, meliputi :
1) Perkembangan penanganan perkara;
2) Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan; dan 3) Penggunaan anggaran.
e. memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku, dan pekerjaan serta latar belakang politik penerima bantuan hukum dan prinsip independen.
Your Correction
