Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Current Text
Pemberi bantuan hukum berhak :
a. Mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan;
b. Untuk bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya; dan
d. Mendapatkan perlindungan terhadap :
1) Kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya;
2) Kerahasian hubungannya dengan penerima bantuan hukum; dan 3) Keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melaksanakan tugasnya.
Your Correction
