Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Current Text
Penerima Bantuan Hukum Wajib :
a. Mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum;
b. Menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi; dan
c. Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Your Correction
