Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Hukum Wajib : a. Mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum; b. Menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi; dan c. Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Your Correction