Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Tempat pembayaran Retribusi PTKA pada Bank atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Rekening Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah.
Your Correction
