Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. (2) Pembayaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. (3) Hasil penerimaan Retribusi PTKA disetor ke Kas Daerah.
Your Correction