Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Retribusi PTKA dipungut di wilayah Daerah.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Retribusi PTKA terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction
