Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi PTKA dipungut di wilayah Daerah. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Retribusi PTKA terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction