Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi PTKA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction