Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Besaran tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika) per jabatan, per orang dan per bulan.
(3) Tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan dengan mata uang rupiah, berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
Your Correction
