Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi RPTKA Perpanjangan didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan RPTKA Perpanjangan.
(2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin pengesahan RPTKA perpanjangan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(3) Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
