Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
(2) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan, dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
Your Correction
