Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion