Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai dasar pelaksanaan pemungutan Retribusi PTKA. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah untuk pengendalian penggunaan TKA yang selektif dan memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan Penggunaan TKA.
Your Correction