Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris, harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. kompetensi; d. reputasi keuangan yang baik; e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; g. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; h. berijazah paling rendah S-l (strata satu); i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; j. tidak pernah dinyatakan pailit; k. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Your Correction