Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
Bupati tidak bertanggung jawab atas kerugian PT. BPR Majatama (Perseroda) apabila dapat membuktikan :
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BPR Majatama (Perseroda); dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda) secara melawan hukum.
Your Correction
