Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
(2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(3) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
(5) Ketentuan mengenai penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar PT. BPR Majatama (Perseroda).
Your Correction
