Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda) adalah nilai seluruh kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda). (2) Nilai seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Laporan Keuangan PT. BPR Majatama (Perseroda) yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar.
Your Correction