Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT.
BPR Majatama (Perseroda) dilakukan untuk :
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal PT. BPR Majatama (Perseroda)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis.
Your Correction
