Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian PT. BPR Majatama (Perseroda)ditujukan untuk memenuhi modal dasar atau nama lainnya.
(2) Besaran modal dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
Your Correction
