Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturaan Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah kepada PT. BPR Majatama (Perseroda) dilakukan untuk :
a. pendirian; dan
b. penambahan modal.
(3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(4) Barang milik Daerah dinilai sesuai dengan nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
