Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) Modal PT. BPR Majatama (Perseroda)yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. BPR Majatama (Perseroda). ( 2 ) Seluruh kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Your Correction