Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
(1) Sumber modal PT. BPR Majatama (Perseroda) terdiri atas :
a. penyertaan modal Daerah;
b. hibah; dan
c. sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi asset; dan
c. agio saham.
(3) Sumber modal PT. BPR Majatama (Perseroda)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
