Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Current Text
Tujuan pendirian PT. BPR Majatama (Perseroda) adalah:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
e. memperoleh laba atau keuntungan
Your Correction
