Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PT. BPR Majatama (Perseroda) melakukan kegiatan usaha meliputi: a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat Daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membantu pemerintah desadan/atau kelurahanmelaksanakan penyaluran alokasi dana desa, melaksanakan fungsi pemegang kas desa, sebagai penyaluran alokasi dana kelurahan dan dana-dana lain yang dapat dikelola oleh PT. BPR Majatama (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rincian kegiatan usaha PT. BPR Majatama (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirumuskan lebih lanjut dalam Akta Pendirian yang di buat dihadapan Notaris.
Your Correction