Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 3. Bupati adalah Bupati Mojokerto. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto. 6. Kepala BPBD adalah Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto. 7. Kepala Pelaksana BPBD adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto. 8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. 9. Dihapus. 10. Dihapus. 11. Dihapus. 12. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. 13. Unsur Pelaksana adalah Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto. 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction