Correct Article I
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9, angka 10, dan angka 11 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
