Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajakyang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. BPHTB;
b. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
c. Pajak MBLB; dan
d. Pajak Sarang Burung Walet.
(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah SKPD dan SPPT.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalahSPTPD.
(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
