Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruangan/tempat khusus untuk merokok wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dipasang tanda/petunjuk tempat khusus untuk merokok (Smoking Area); b. dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan diluar gedung;dan c. jauh dari lalu lalang orang.
Your Correction