Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang untuk : a. memproduksi atau membuat rokok; b. menjual rokok; c. menyelenggarakan iklan rokok; d. mempromosikan rokok;dan/atau e. merokok. (2) Larangan kegiatan memproduksi atau membuat produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
Your Correction