Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Kantor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah Gedung/Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah termasuk :
a. Dinas/Badan;
b. Kecamatan;
c. Kantor Kelurahan;
d. UPT (Unit Pelayanan Teknis);
e. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);dan
f. Panti werda.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, klinik kecantikan, klinik perawatan
penderita narkoba, tempat praktek dokter/dokter gigi/dokter hewan, rumah bersalin, tempat praktek bidan/perawat swasta, klinik kesehatan, apotek, toko obat, laboratorium kesehatan dan/atau sarana kesehatan lainnya.
(3) Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Tempat pendidikan formal,yaitu:
1. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat;
2. Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat;
3. Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;
4. Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas;dan
5. Tempat pendidikan formal lainnya.
b. Tempat pendidikan nonformal, yaitu:
1. Lembaga kursus/pelatihan;
2. Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal atau bentuk lain yang sederajat;dan
3. Tempat pendidikan non formal lainnya.
(4) Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. kelompok bermain anak (play group);dan
b. tempat Penitipan Anak (TPA);
(5) Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, meliputi masjid/mushola, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
(6) Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf f, meliputi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
(7) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2) huruf g, meliputi pabrik, tempat kerja di kantor- kantor swasta.
(8) Tempat umum dan tempat lainnya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2) huruf h, meliputi pertokoan/mall, hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, halte, tempat wisata, tempat olahraga, dan kolam renang.
Your Correction
