Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Mojokerto. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. 6. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, vape, sisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. 7. Kawasan Tanpa Rokok adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan/atau merokok. 8. Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 9. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosial dan ekonomi. 10. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. 11. Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar. 12. Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif. 13. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau tempat pengelolaan pendidikan dan/atau pelatihan. 14. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta dan/atau masyarakat. 15. Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan konpensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di Kawasan Tanpa Rokok. 16. Tempat atau gedung tertutup adalah tempat atau ruangan yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih, terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara. 17. Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak adalah tempat dan/atau arena yang diperuntukkan bagi kegiatan anak-anak. 18. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. 19. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. 20. Perkantoran Pemerintah Daerah adalah lingkungan gedung/kantor yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. 21. Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan, dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan. 22. Smoking Area adalah Kawasan atau Area yang khusus disediakan untuk merokok. BAB II AZAS DAN TUJUAN
Your Correction