Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Penagihan dilaksanakan untuk menagih retribusi terutang yang tidak atau belum dibayar oleh Wajib Retribusi.
(2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerbitkan STRD, SKRDKB, dan SKRDKBT.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
