Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran retribusi dengan penundaan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati. (2) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan serta alasan penundaan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penundaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction