Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Dengan alasan tertentu, pembayaran retribusi yang ditetapkan dalam SKRDKB atau SKRDKBT dapat dilaksanakan oleh wajib retribusi dengan cara angsuran selama belum melampaui batas akhir pembayaran.
(2) Pembayaran retribusi dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat menggunakan SSRD sebagai media setoran dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama dan alamat wajib retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang angsuran diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
