Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat pembayaran Retribusi Daerah pada Bank atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Rekening Kas Umum Daerah. (3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Rekening Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah.
Your Correction