Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction