Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bangunan Gedung sepanjang belum ditetapkan Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang Bangunan Gedung.
Your Correction
