Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
(2) Wajib Retribusi PBG yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi, adalah orang atau pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
Your Correction
