Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas Penerbitan PBG dan Penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Your Correction
