Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan RPIK dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak melanggar hukum.
Your Correction